Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka: Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Rugikan Negara Rp 1 Triliun

 

 

 

Penetapan Tersangka dan Latar Belakang Kasus

 

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Penetapan ini dilakukan pada 2 Juli 2025, menjadikannya kasus korupsi ketiga yang menjerat Alex setelah sebelumnya terlibat dalam pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.
Selain Alex, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka: Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah), Eldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum), dan Rainmar (Kepala Cabang PT Magna Beatum).

 

 

 

Modus Operandi dan Proyek Mangkrak

 

Kasus ini bermula dari rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk mendukung fasilitas Asian Games 2018. Pasar Cinde, yang merupakan bangunan cagar budaya, direncanakan akan direvitalisasi menjadi pasar modern 14 lantai dengan 1.500 kios.
Namun, proses pengadaan mitra kerja sama tidak sesuai aturan. PT Magna Beatum yang ditunjuk ternyata tidak memenuhi kualifikasi. Kontrak kerja sama pun diteken tanpa mematuhi regulasi, menyebabkan proyek mangkrak dan bangunan cagar budaya Pasar Cinde hilang.

 

 

 

Jerat Hukum dan Potensi Obstruction of Justice

 

Alex Noerdin dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi upaya penghalangan penyidikan, termasuk dugaan adanya pihak yang bersedia “pasang badan” dengan kompensasi uang Rp 17 miliar dan pencarian pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka.